Cara Blokir Rekening Bni Sendiri

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah jauh sekali melakukan proses penyidikan terhadap kasus judi online. Tak main-main, nilai transaksi yang terkumpul dari pendataan tersebut sejak 6-7 tahun silam mencapai ratusan triliun rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sejumlah pemetaan hingga beberapa hasil analisis maupun pemeriksaan telah pihaknya sampaikan kepada penyidik. Termasuk pembekuan rekening juga sudah dilakukan.

Ivan melaporkan, pada periode 1 Januari-30 Agustus 2023, PPATK telah menerima lebih dari 7.500 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian online.

"PPATK sedang bekerja memetakan jaringan yang terlibat judi online di tahun 2023. Dugaan sementara, transaksi bisa lebih besar dari tahun 2022," ujar Ivan kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2023).

Menurut laporannya, berdasarkan analisis PPATK yang telah dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terkumpul perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama 2017-2022.

Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar.

Rinciannya, pada 2017 terkumpul nilai transaksi sekitar Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250.726. Angka transaksinya bertambah menjadi Rp 3,97 triliun pada 2018 dengan jumlah transaksi 666.104.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI telah memblokir rekening nasabah yang terindikasi transaksi judi online. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BNI Royke Tumilaar di Menara BNI, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.

"Ada, ada. Jadi kami juga kasih feedback ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena kami punya data management, kami juga kelola data management," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila BNI menemukan adanya indikasi transaksi judi online, kata Royke, akan menyampaikan ke OJK. Dia mengatakan, OJK lah yang punya hak untuk memerintahkan agar rekening tersebut ditutup. Namun, dia tak menyebutkan berapa jumlah rekening nasabah BNI yang telah diblokir terkait aktivitas ilegal ini.

"Oh, ini ada indikasi, kami sampaikan ke OJK. Tapi, kan yang punya hak untuk bilang tutup, (itu) OJK. Tapi kami udah ada indikasi-indikasi ada judi online. Kan teknologi udah ada," tutur Royke.

OJK telah memblokir 5.000 rekening yang berhubungan dengan aktivitas judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024. "OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Hingga Maret kemarin, telah ditindak 5.000 rekening perbankan terkait judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae pada 13 Mei 2024.

Dia menjelaskan, penutupan 5.000 rekening tersebut adalah hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah permintaan pemblokiran rekening yang diduga terlibat judi online. OJK juga memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi judi online. OJK meminta perbankan untuk memverifikasi, mengidentifikasi daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Tak hanya itu, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme atau SIGAP.

"Sehingga, dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan," kata Dian, sebagaimana tertulis di dalam dokumen Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK bulan Mei 2024.

ANNISA FEBIOLA | SAVERO ARISTIA WIENANTO

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menunjukkan komitmennya dalam memerangi perjudian online dengan memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas haram tersebut. Hal ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.

"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujar Royke.

Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.

"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," sebut Royke.

Lebih lanjut, Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.

Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. BNI juga menghimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.

Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.

"Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah," pungkas Royke.

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara buka rekening BNI dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BNI Mobile. Namun, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan calon nasabah seperti KTP, NPWP, hingga tanda tangan di atas kertas putih.

BNI Mobile Banking sendiri merupakan fasilitas layanan perbankan yang memudahkan nasabah untuk bertransaksi langsung melalui smartphone secara aman, mudah, dan cepat. Aplikasi ini dapat diunduh pada telepon seluler jenis smartphone dan tablet berbasis Android dan iOS.

Minimum sistem operasi ponsel Android untuk mengunduh aplikasi terbaru BNI Mobile Banking adalah versi 5.1 (Lollipop). Sedangkan untuk iPhone OS (iOS) minimum versi 11.

Baca juga: Cara Mencairkan Gift TikTok Jadi Uang Tunai dan Syaratnya

Beberapa fitur yang tersedia pada aplikasi BNI Mobile Banking di antaranya cek saldo rekening, transfer antar-BNI, transfer antar-bank, top up dompet digital, pembayaran tiket pesawat, pembukaan rekening Taplus, dan pembukaan rekening deposito.

Lalu, bagaimana cara buka rekening BNI online via aplikasi mobile banking?

Untuk membuka rekening BNI secara online, pastikan jaringan internet di HP Anda dalam keadaan stabil (minimal 4G).

Selain itu, pastikan Anda mempunyai pulsa atau terhubung dengan nomor WhatsApp untuk pengiriman OTP.

Baca juga: Cara Tarik Tunai DANA di Pegadaian dan Biayanya

Cara buka rekening BNI secara online

Berikut langkah-langkah atau cara buka rekening BNI secara online melalui aplikasi mobile banking:

Baca juga: Hampir Rampung, Bandara Singkawang Ditargetkan Beroperasi April 2024

Khusus untuk membuka rekening BNI melalui Mobile Banking, segera lakukan setoran awal sesuai dengan persyaratan jenis tabungan yang dipilih. Jika setoran awal tidak dilakukan, sistem secara otomatis akan menutup rekening BNI nasabah.

Demikian informasi seputar cara buka rekening BNI secara online melalui aplikasi mobile banking.

Cara buka rekening BNI secara online melalui aplikasi mobile banking.

Rekening BNI Taplus Muda

Berapa Saldo Awal Buka Rekening BNI?

Salah satu hal yang perlu dilakukan ketika buka rekening BNI online yaitu melakukan setoran awal. Jumlah nominal yang harus disetorkan berbeda-beda tergantung pada jenis rekeningnya. Berikut penjelasannya.

Rekening BNI Taplus Anak

Untuk usia 17-25 tahun

Untuk usia 15-17 tahun

Langkah-Langkah Buka Rekening BNI Secara Online:

Syarat Membuka Rekening BNI Online

Untuk membuka rekening BNI secara online, calon nasabah perlu memenuhi beberapa syarat dasar yang berbeda sesuai jenis tabungan yang dipilih. Berikut adalah syarat pembukaan rekening BNI online untuk beberapa jenis tabungan:

• Wajib mengisi formulir pendaftaran online dan melampirkan e-KTP (untuk WNI) atau paspor/KITAP/KITAS/KIMS (untuk WNA).

• Setoran awal minimum adalah Rp500.000 untuk wilayah Jabodetabek dan Rp250.000 di luar Jabodetabek.

• Ditujukan bagi nasabah berusia 17-35 tahun.

• Dibutuhkan e-KTP atau dokumen identitas lain, serta setoran awal yang disesuaikan.

Rekening BNI Taplus Bisnis

Melalui Aplikasi BNI Mobile Banking: